Rukuk dalam Sholat
Secara harfiah rukuk artinya membungkuk, lalu bagaimana rukuk dalam sholat ? Rukuk ini merupakan rukun sholat, meninggalkannya tidak hanya tidak sempurna sholatnya tetapi juga tidah sah sholatnya. Perintah rukuk ini ada dalam QS Al-hajj 22: 77 yang artinya “Hai Orang-orang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhan mu dan berbuat kebaikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan”
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Sedangkan pengertian dalam Tafsir Jalalain “(Hai orang-orang yang beriman! Rukuk dan sujudlah kalian) salatlah kalian (dan sembahlah Rabb kalian) tauhidkanlah Dia (dan perbuatlah kebaikan) seperti menghubungkan silaturahim dan melakukan akhlak-akhlak yang mulia (supaya kalian mendapat keberuntungan) kalian beruntung karena dapat hidup abadi di surga”
Dimaksudkan untuk rukuk dan sujud adalah sholat, jadi sangat jelas sekali bahwa rukuk ini merupakan bagian dari sholat sebagai mana juga yang sudah diceritakan dalam hadits tentang orang yag buruk sholatnya, keculai sholat ghoib atau sholat mayit tidak ada rukuk dan sujud.
Jadi rukuk ini adalah membungkuk dengan tmeletakkan bagian dalam telapak tangan anda pada lutut dengan betis tetap tegak, meletakkan telapak tangan ini hukumnya sunnah bukan wajib. Adapun dalil terkait dengan rukuk ini adalah riwayat Salim Al-Barrad Al-kufi, bercerita “kami mendatangi Ibnu Mas’ud ra lalu meminta beliau untuk menjelaskan sholatnya Rosululloh Saw. Maka Ibnu Mas’ud ra berdiri dan bertakbir. Ketika ia rukuk. Ia meletakkan tangannya pada lututnya dengan menjadikan jari-jarinya dibawahnya, kedua sikunya direnggangkan sampai kedua semuanya lurus karenanya…..” (HR Nasa’i merupakan hadits shohih)
Hadits lainnya dari Sa’ad bin Abi Waqqosh ra yang didalmnya terdapat kata-kata “kami diperintahkan menaruh tangan kami pada lutut” (HR Bukhori dan HR Muslim). Hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshori ra :
فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ
“Ketika rukuk, Beliau Saw meletakkan kedua tangannya pada lututnya.” (HR. Abu Daud dan HR Nasa’i, Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Hadits lainnya dari Abu Humaid As Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah Saw, beliau berkata:
فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
“Jika rukuk, Beliau Saw meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan :
ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا
“Kemudian Beliau Saw rukuk dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan Beliau Saw menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud, HR Tirmidzi dan HR Ibnu Majah, Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Pada saat rukuk kepala kita dijadikan sejajar dengan punggung (kepala melihat ke tempat sujud) dalam bahasa sunda ulah ceuneugeg (ceuneugeg => kepala melihat ke depan) mengacu pada keterangan hadits dari Abu Humaid As Sa’idiy berbicara mengenai cara rukuk Rasulullah SAW :
لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً
“tidak membuat kepalanya (Rosululloh Saw) terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah dan HR Abu Daud, Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dan dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata :
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ
“Aku pernah melihat Rasulullah Saw shalat. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.“ (HR. Ibnu Majah, HR Thobroni dalam Al Kabir dan Ash Shoghir dan begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al Musnad). Dalam rukuk wajib tuma’ninah (tenang) berdasarkan Hadits yang pernah disebut diawal tentang orang yang buruk sholatnya dan tuma’ninah ini juga menjadi rukun sholat sehingga tidak sah apabili tidak tuma’ninah.
Tuma’ninah ini minimal diam (tenang) sampai anggota badan ketika rukuk diam/tenang sehingga gerakan membungkuk atau rukuk ini terpisah dari gerakan yang lainnya, kalau kata bahasa sunda cicing sakeudeung saukuran maca subhanalloh kalayan dina posisi rukuk anu geus sampurna. Lalu bagaimana rukuk yang semurna itu, rukuk sempurna ialah seseorang bertakbirotul ihrom sambil mengangkat tangan. Ketika telapak tangannya sejajar dengan bahu (ingat dalam pelajaran takbirotul ihrom) ia membungkuk dan memanjangkan lafadz takbir pindah gerakan, lalu meletakkan dalam telapak tangan pada lututnya dengan jari-jari terbuka dan memanjangkan punggungnya (lurus tidak bengkung) begitu juga lehernya sejajar dengan punggung sedangkannya sikunya renggang dari lambung atau kata Ibnu Mas’ud ra sampai keduanya lurus karenanya. Dalil takbir dan mengangkat tangan adalah seperti Hadits yang sempat kita bahas di pelajaran Takbirotul Ihrom dari Ali Bin Abi Tholib ra berkata : “ketika berdiri untuk sholat wajib Rosululloh Saw bertakbir sambil mengangkat tangan sejajar dengan bahunya. Beliau Saw melakukan hal yang sama apabila selesai dari bacaan dan hendak rukuk. Juga apabila bangun dari rukuk. Rosululloh Saw tidak mengangkat tangannya (seperti takbirotul ihrom) ketika duduk. Apabila bangun dari rokaat kedua (setelah tahiyyat awal) beliau Saw menangkat tangannya sambil bertakbir” (HR Bukhori dan HR Turmudzi) jadi ada 4 waktu atau tempat kita mengangkat tangan untuk takbirotul ihrom.
Lalu bagaimana rukuknya orang yang sholat sambil duduk? Maka ia cukup dengan menundukkan wajahnya sejajar dengan dengan kedua lutut. Bagaimana kalau ada masalah atau udzur seperti sakit pinggang atau lututnya susah lurus maka rukuk lah dengan membungkuk sesuai kemampuan kita.
Ketika kita sedang rukuk maka disunnahkan kita membaca “subhana robbiyal adzim” atau ada keterangan (hadist) dengan redaksi “subhana robbiyal adizimi wabihamdihi”. Membacanya dengan ganjil mengacu pada hadits “sesungguhnya Alloh itu ganjil, senang kepada yang ganjil” (HR Muslim) disunnah kan membacanya 3 kali dalam rukuk. Dalam beberapa kitab fiqh bahkan dibolehkan 5 kali atau 7 kali membaca “subhana robbiyal adzim” ini.
Keterangan atau hadits dari Ibnu Abbas ra bahwa Rosululloh Saw bersabda “Ketahuilah sesugguhnya aku dilarang membaca al-quran saat rukuk dan sujud. Ketika rukuk agungkanlah Rob-mu dan saat sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena layak bagimu untuk dikabulkan (HR Syafii dalam Al-musnad dan HR Muslim). Dalam hadits lainnya Rosululloh membaca :
سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ
“Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung).” (HR. Muslim). Sedangkan anjuran tiga kali disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud ra :
إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ فِى رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
“Jika salah seorang di antara kalian ruku’, maka ia mengucapkan ketika ruku’nya “Subhanaa robbiyal ‘azhim, dibaca sebanyak tiga kali.” (HR. Tirmidzi, HR Abu Daud dan HR Ibnu Majah, Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if) beberapa ulama membolehkan mengamalkan nya karena walaupun dhoiif sanad nya tapi ada tiga Imam Ahli hadits yang meriwayatkannya, begitu pula dari kitab fiqh-fiqh lainnya.
Bacaan lainnya juga ada dalam beberapa riwayat hadist antara lain :
Dari Syayyidah Aisyah ra “dalam rukuk dan sujud” Rosululloh Saw membaca :
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ
“Subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh (artinya: Maha suci, Maha Quddus (suci), Rabbnya para malaikat dan ruh (jibril)).” (HR. Muslim)
Dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir disebutkan mengenai bacaan Rasululah Saw saat rukuk :
سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
“Subhanaa robbiyal ‘azhimi wa bi hamdih (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung dan pujian untuk-Nya).” Ini dibaca tiga kali. (HR. Abu Daud, Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari syayyidah Aisyah ra , ia berkata:
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِى رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ ( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ) يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ
“Nabi Saw memperbanyak membaca ketika rukuk dan sujud nya Beliau Saw bacaan, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii (artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, pujian untuk-Mu, ampunilah aku)”. Beliau menerangkan maksud dari ayat Al Qur’an dengan bacaan tersebut.” (HR. Bukhari dan HR Muslim).
Yang dimaksud dengan ayat Al Qur’an dalam hadits di atas diterangkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir,
لَمَّا نَزَلَتْ (فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم, ( اجْعَلُوهَا فِى رُكُوعِكُمْ ).
(فَلَمَّا نَزَلَتْ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) قَالَ ( اجْعَلُوهَا فِى سُجُودِكُمْ
“Ketika turun ayat “fasabbih bismirobbikal ‘azhim”, Rasulullah Saw berkata, “Jadikan bacaan tersebut pada rukuk kalian.” Lalu ketika turun ayat “sabbihisma robbikal a’laa”, Rasulullah SAW katakan, “Jadikanlah pada sujud kalian.” (HR. Abu Daud dan HR bnu Majah Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dari riwayat Syayyida Ali bin Abi Tholib ra ada juga yang cukup panjang dari HR Syafii dan HR Muslim dan juga Ibnu HIbban, akan tetapi beberapa contoh diatas Sudah cukup mewakili untuk bisa diamalkan. Wallohu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar