Rabu, 28 Juni 2023

Berbuka Puasa

Berbuka Puasa 

Berbuka puasa merupakan ibadah bahkan kita disunnahkan untuk menyegerakan dalam hal berbuka ini mengacu pada dalil dari Ibnu Hajar:
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Sahl bin Sa’ad ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih, shohih disepakati oleh ulama-ulama ahli hadits)
Dari keterangan hadits lainnya adalaha riwayat dari Abu Hurairoh ra : 
وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : أَحَبُّ عِبَادِي إلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا
Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dari hadits Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw, beliau bersabda : Allah Ta’ala berfirman, “Hamba yang paling dicintai di sisi-Ku adalah yang menyegerakan waktu berbuka puasa.”. Jadi jelas sekali disini kita dianjurkan untuk segera buka danhukumnya adalah Sunnah. 
Berbuka disunahkan juga dengan buah qurma jika tidak ada cukup dengan air, sudah menjadi kebiasaaan yang beredar di masyarakat bahwa berbuka dengan yang manis manis, istilah manis manis mungkin karena qurma adalah makanan yang manis sehingga banyak yang berbuka dengan minuman manis, teh manis dan yang manis manis lainnya. Rekadsi hadits nya adalah sebagi berikut :
 “Dari Anas bin Malik, ia berkata : Nabi Saw biasa berbuka puasa sebelum shalat (sholat Magrb) dengan ruthab (qurma basah),  jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (qurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air” (HR Abu Dawud, HR Ad-Daruquthni dan HR Hakim)
Para ulama dari kalangan Madzhab Syafiiyah berpendapat bahwa dari keterangan hadits ini adalah berbuka dengan qurma apabila tidak ada maka cukup dengan air ini menurut Syaikhona (dalam kitab kuning kalau dalam istilah ilmu fiqh yang dimaksud dengan Syaikhona adalah Imam Nawawi dan Imam Rofii) 
“Syaikhan (An Nawawi dan Ar Rafi’i) mengatakan: ‘tidak ada yang lebih afdhal dari qurma selain air minum’. Maka pendapat Ar Rauyani bahwa makanan manis itu lebih afdhal dari air adalah pendapat yang lemah” ini yang ada dalam kitab fathul mu’in sedangkan pendapat Ar-rauyani dengan yang manis manis ada dalam kitab kifayatul ahyar :  “dianjurkan berbuka dengan kurma atau jika tidak ada maka dengan air, berdasarkan hadits ini. karena yang manis-manis itu menguatkan tubuh dan air itu membersihkan tubuh. Ar Rauyani berkata: ‘kalau tidak ada qurma maka dengan yang manis-manis. karena puasa itu melemahkan pandangan dan kurma itu menguatkannya, dan yang manis-manis itu semakna dengan qurma” disini Ar-rauyani (merupakan ulama madzhab syafii) menggunakan qiyas jadi karena qurma manis maka bisa digantikan dengan yang lainnya yang sama-sama manis, bahkan beliaubisa menggantikan yang manis dengan susu atau madu, tetapi banyak penolakan terkait pendapatnya begitu juga imam as-syayuti (madzhab syafii), jadi yang afdol jika ada qurma maka berbuka dengan qurma tetapi jika tidak ada cukup dengan air putih/air zamzam ini yang lebih Utama.
Lalu bagaimana dengan doa berbukan puasa, selama ini kita mengamalkan doa yang sudah ada dan turun temurun dari orang tau kita, tetapi entahlah akhir akhir ini ada beberapa orang yang menganggaf doa tersebut dhoif dan ada istilah “doa berbuka pausa yang sesuai Sunnah” keren emang propagandanya, seolah olah do’a yang kita amalkan bukan Sunnah, mari kita bahas sedikit. 
Hadits lengkap nya adalah sebagai berikut :
حدثنا عبد الله بن محمد بن يحيى أبو محمد حدثنا علي بن الحسن أخبرني الحسين بن واقد حدثنا مروان يعني ابن سالم المقفع قال رأيت ابن عمر يقبض على لحيته فيقطع ما زاد على الكف وقال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله 

Artinya, “Kami mendapat riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Yahya, yaitu Abu Muhammad, kami mendapat riwayat dari Ali bin Hasan, kami mendapat riwayat dari Husein bin Waqid, kami mendapat riwayat dari Marwan, yaitu Bin Salim Al-Muqaffa‘, ia berkata bahwa aku melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya, lalu memangkas sisanya. Ia berkata, Rasulullah bila berbuka puasa membaca, ‘Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘urûqu wa tsabatal ajru, insyâ Allah’,” (HR Abu Dawud)
sementara doa yang biasa masyarakat kita amalkan adalah :
اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت

Doa yang biasa kita baca ini bersumber dari riwayat Imam Bukhari dan Muslim sebagai keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini berikut ini: 
وأن يقول عقب فطره اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت لانه صلى الله عليه وسلم  كان يقول ذلك رواه الشيخان 
Artinya, “(Mereka yang berpuasa) dianjurkan setelah berbuka membaca, ‘Allâhumma laka shumtu, wa ‘alâ rizqika afthartu.’ karena Rasulullah SAW mengucapkan doa ini yang diriwayatkan Syaikhoni” (maksudnya adalah Imam Bukhari dan Muslim), kalau dilihat dari derajat dan kesepakatan hadits jelas ini lebih shohih dari pada riwayat dari abu daud menurut ulama ahli hadits, jadi jangan ragu yang sudah mengamalkan silahkan dilanjutkan yang mengamalkan doa yang baru juga silahkan ke duanya punya dasar. Bahkan dalam kitab Hasyiyah, Syaikh Sulaiman Al-bujairomi menyusun doa berbuka puasa dengan menggabungkan dari 2 hadits ini redaksinya seperti berikut : 
 اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ ويسن أن يزيد على ذلك وَبِكَ آمَنْتُ، وَبِكَ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ. ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ العُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شاءَ اللهُ. يا وَاسِعَ الفَضْلِ اِغْفِرْ لِي الحَمْدُ لِلهِ الَّذِي هَدَانِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ. 

Artinya, “Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu “dianjurkan/disunnahkan untuk menambahkan”  wa bika âmantu, wa bika wa ‘alaika tawakkaltu. Dzahabaz zhama’u, wabtallatil ‘urûqu, wa tsabatal ajru, insyâ Allah. Yâ wâsi‘al fadhli, ighfir lî. Alhamdulillâhil ladzî hadânî fa shumtu, wa razaqanî fa afthartu,” 
Artinya, “Tuhanku, hanya untuk-Mu aku berpuasa. Dengan rezeki-Mu aku membatalkannya. Sebab dan kepada-Mu aku berpasrah. Dahaga telah pergi. Urat-urat telah basah. Dan insya Allah pahala sudah tetap. Wahai Zat Yang Luas Karunia, ampuni aku. Segala puji bagi Tuhan yang memberi petunjuk padaku, lalu aku berpuasa. Dan segala puji Tuhan yang memberiku rezeki, lalu aku membatalkannya.”
Jadi silahkan mau mengamalkan yang mana, lalu kapan mengucapkan doa itu, jadi menurut keterangan yang ada di dalam kitab kitab fiqh (dan jika melihat redaksi hadist-nya) yang benar adalah mengucapkannya manakala kita sudah berbuka baru membaca doa tersebut bukan membaca dulu lalu berikutnya berbuka, untuk berbuka baik makan qurma atau minum air cukup ucapkan bismillahir rohmanir rohim…walloh a’lam

Tidak ada komentar:

DIKLAT Calon Kepala Sekolah Kab. Bandung Tahap 2 Tahun 2021

Puji syukur kehadirat All o h Subhanahu Wata’ala yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas On The...