Mambaca Surat/ayat Al-quran sesudah membaca Surat Al-fatihah.
Membaca surat merupakan sunnah, imam atau yang sholat sendirian pada rokaat pertama dan kedua sunnah membaca beberapa ayat Al-quran dan yang afdolnya membaca surat. Dalinya cukup banyak salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مسلم
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW membaca surat Al-Fatihah dan Surat dalam Al-Qur'an pada awal dzuhur dan ashar. Terkadang bacaan ayat terdengar oleh kita. Dan beliau membaca surat al-Fatihah (saja) pada dua rakaat yang akhir.”
Membaca surat/ayat al-quran ini disunahkan pada semua sholat fardu dan juga sholat sunnah, jadi mau sholat yang sir bacaannya (zhuhur dan Asar) maupun yang jahr bacaannya (Magrib, Isa dan Subuh). Ada keterangan dari sahabat Abu Qatadah, Bahwa Rosululloh Saw :
انَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وَسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ وَيُسْمِعُ الآيَةَ أَحْيَانًا، وَكَانَ يَقْرَأُ فِي العَصْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ
“Nabi shallallahu’alaihi wasallam membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat zhuhur dan juga membaca dua surat yang panjang pada rakaat pertama dan pendek pada rakaat kedua dan terkadang hanya satu ayat. Beliau membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat ashar dan juga membaca dua surat dengan surat yang panjang pada rakaat pertama. Beliau juga biasanya memperpanjang bacaan surat di rakaat pertama shalat subuh dan memperpendeknya di rakaat kedua” (HR Al-Bukhari 759 dan Muslim 451).
Dari hadits Mu’adz bin Zabal yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah ra bahwa Rosululloh Saw menyuruh Mu’adz saat memanjangkan bacaan agar membaca dua surat dari jenis surat-surat Awsath Al-mufashhsol (yang sedang panjangnya), diriwayatkan juga oleh Imam Bukhori. Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menerangkan Bahwa yang paling shohih dalam menetapkan surat al-mufashhol ialah dari awal surat Qaf sampai akhir Al-quran. Surat Qof ini merupakan surat ke 50 sampai ke akhir Al-quran adalah surat An-naas ini lah yang termasuk surat-surat Awsth Al-mufashshol (yang sedang panjangnya).
Disunahkan juga agar kita meringankan (memendekkan) bacaan sholat, dari Abu Mas’ud Al-Anshori Al-badri ra, bahwa seorang pria berkata kepada Rosululloh Saw “Wahai Rosululloh Saw, saya benar-benar ketinggalan pada sholat Subuh karena si anu telah memanjangkan (sholat)-nya dengan saya”. Maka saya tidak pernah menyaksikan Beliau begitu marah dalam menasihati selain hari itu “Diantara kamu ada orang yang membuat orang tidak suka”. Di hadits yang lain Rosululloh Saw berkata “siapapun dari Kalian menjadi Imam, hendaklah memendekkannya karena makmumnya ada yang lemah ada yang telah tua dan ada pula yang punya keperluan” HR Muslim dan HR Bukhori. Hadis lain dari Abu Hurairoh yaitu
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ مِنْهُمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
Abu Hurairah ra, dia berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jika salah seorang diantara kalian shalat mengimami orang banyak, maka hendaklah ia memperingan shalatnya, karena diantara mereka ada yang lemah, sakit, tua. Jika salah seorang diantara kalian shalat sendirian, maka hendaklah ia memanjangkannya sekehendak hati.” (HR Bukhori dalam Fathul bari dan HR Muslim)
Dari Anas bin Malik ra, berkata “Muadz bin Jabal pernah pernah mengimami sholat, maka masuklah seorang pria bernama Harom ke shaf sholat, Ia hendak menyiram kebun kurmanya. Karena Muadz sholatnya lama, maka ia memisahkan diri (mufarroqoh) dan segera pergi ke Kebun usai melaksanakan sholatnya. Selesai sholat, muadz diberi tahu bahwa Harom telah melakukan sholat sendirian karena melihat muadz lama sholatnya padahal ia ingin segera menyiran kebunnya. Muadz menanggapi bahwa Harom seorang muanfiq karena ia telah mempercepat sholatnya demi kebunnya. Harom datang ke Rosululloh Bersama muadz bin jabal, Harom menceritakan kejadian itu dan ia dinilai munafiq oleh muadz bin jabal. Maka Nabi SAW menegur Muadz “apakah engkau mau membuat fitnah? Apakah engkau akan membuat fitnah? Jangan memanjangkan bacaan, cukup lah engkau membaca surat subbihis ma robbikal a’la, Wasy syamsi wa Dhuhaha dan sejenisnya” (HR Ahmad dan Al-Bazzar dalam Kasyful Atsar.
Jabir bin Abdillah dan Thoriq bin Usyaim Al-asyja’i ra keduanya menuturkan “tidak ada seorang pun yang mengimami sholat kami yang lebih ringan ketimbang Rosululloh Saw dengan tetap sempurna sholatnya”
Dari sini disunahkan bagi imam agar meringankan bacaan nya ketika sholat berjamaah dengan tetap menyempurnakan sholatnya, baik rukuk, sujud dan syarat dan rukunnya terpenuhi, bacaannya yang sedang panjangnya karena diantara ma’mum tidak semua orang yang kuat, ada yang lemah ada yang kurang begitu sehat dan mungkin ada keperluan lain seperti yang shahabat harom ketika berjamaah dengan muadz bin jabal, islam sangat memahami kondisi umat nya, begitu juga Rosululloh meringankan bacaan sholatnya ketika mendengan anak kecil yang menangis dalam hadits:
إِنِّي أَدْخُلُ فِي صَلاَتِي وَأَنَا أُرِيْدُ أَنْ أُطِيْلَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ
“Aku masuk shalat dan ingin memperpanjangnya. Lalu aku mendengar tangis bayi, maka aku persingkat”
Begitu juga mengacu pada hadits dari Abu Qotadah ra bahwa Rosululloh berkata “Sesungguhnya Aku berdiri dalam sholat untuk memanjangkan bacaan, tiba-tiba Aku mendengar tangisan bayi, maka aku memendekkan karena tidak mau membebani perasaan ibunya” (HR Bukhori dan yang lainnya)
Lalu bagaimana dengan hadits yang lainnya yang menceritakan bahwa Rosululloh pernah sholat magrib membaca surat Al-a’rof, maka dalam hal ini mengacu pada ilmu ushul fiqh jika ada perintah Beliau bertentangan dengan perbuatannya maka yang didahulukan adalah perintahnya, ini juga bisa jadi dikarenakan ma’mum yang sholat Bersama rosululloh tidak terdapat orang-orang yang lemah atau sakit, karena pasti Beliau mengetahui kondisi ma’mumnya.
Disunahkan juga diam sejenak atau saktah (beberpa detik sekira mengucapkan subhanalloh) sebagaimana dalam hadits sunan Abu Daud “Bahwasannya Rasulullah saw berhenti sejenak (saktah) ketika shalat dalam dua tempat. Pertama ketika usai baca do’a iftitah dan ketika selesai membaca surat (Al-Qur’an)”.
Dalam kitab syafinatun naja diam sejenak itu ada 6 tempat di dalam shalat yang disunnahkan untuk berhenti sejenak :
1. ketika usai takbiratul ihram dan hendak membaca doa iftitah.
2. di antara bacaan doa Iftitah dan bacaan Ta’awwudz.
3. di antara bacaan Ta’awwudz dan Basmallah.
4. di antara akhir bacaan surat al-Fatihah dan bacaan Aamiin.
5. di antara bacaan Aamiin dan bacaan surat dari Al-Qur'an bila ia membacanya.
6. di antara akhir bacaan surat dari Al-Qur'an dan takbir hendak rukuk.
Beberapa Catatan :
-Seseorang lupa membaca surat setelah membaca surat Alfatihah atau sengaja tidak membaca surat/ayat maka sholatnya sah tidak batal
-disunahkan membaca surat Qulya ayyuhal Kafirun dan Qul hu wallohu Ahad pada sholat magrib (HR Ibnu Majah dengan isnad yang shohih)
-dalam sholat sunnah qobliyah subuh, ba’diyyah magrib, sholat sunnah dua rokaat thowaf dan sholat istikhoroh untuk membaca surat Al-kafirun dan Al-ikhlas berdasarkan beberapa hadits.
-disunahkan membaca ayat/surat baik didalam sholat maupun diluar sholat untuk men-tadabburi ayat/surat yang dibacanya.
-mufarroqoh adalah keluar dari sholat berjamaah dengan niat di dalam hati dan melanjutkan sholatnya secara sendiri
Bila menjadi imam :
1. Disunahkan untuk meringankan bacaannya
2. Disunahkan bacaan pada rokaat pertama lebih panjang dari rokaat kedua
3. Disunahkan berhenti sejenah ketika selesai mambaca Surat Al-fatihah dan Aminn guna memberi kesempatan untuk ma’mum bembaca Surat Al-fatihah pada sholat-sholat yang jahriyyah (Magrib, Isa dan Subuh)
Bila menjadi ma’mum
1. Ketika imam membaca surat Al-fatihah (pada sholat jahriyyah), ma’mun diam mendengarkan
2. Ketika imam selesai membaca surat alfatihah dan mengucapkan amiin lalu diam maka ma’mum membaca surat alfatihah, apabila belum selesai dan ternyata imam sudah membaca surat lainnya, maka ma’mun menyelesaikannya bacaan surat alfatihahnya.
3. Jika ma’mum masbuq dan mendapati imam telah selesai membaca surat alfatihat lalu mengucapkan amiin dan meneruskan membaca surat/ayat al-quran, lalu si masbuq ragu, Apakah imam ini akan membaca surat Masih panjang atau pendek maka bagi si masbuq langsung membaca alfatihah tanpa membaca doa ifititah
4. Jika masbuq mendapati imam yang sedang rukuk, lalu dia takbirotul ihrom dan terus rukuk tanpa membaca surat Al-fatihah atau satu ayat saja misalnya “bismillahirohmanir rohim” lalu ikut ruku, maka sholatnya sah hanya hitungan rokkatnya tidak dihitung, setelah imam salam, masbuq harus naik lagi untuk menyempurnakan rokaatnya.
5. Jika pada kasus no 4 si masboq mendapati imam ruku lalu setelah takbirotul ihrom membaca surat alfatihah atau bismillah lalu ruku, terus bangkit dari rukuk bareng dengan imam, maka rokaat masboq terpenuhi, tidak perlu menyempurnakan setelah imam salam
6. Jika kasus pada no 5 tetapi ketika masboq hendak rukuk si imam sudah/sedang bangun dari rukuk, maka ini juga tidak terhitung rokaat dan harus menyempurnakan setelah salam imam
Bagaimana jika sholat sendiri, maka seperti hadits diatas silahkan memperpanjang membaca ayat/surat sekehendak hati, wallohu a’lam.