Imbas dari mewabahnya virus corona atau Covid-19, bidang pendidikan khususnya proses kegiatan belajar mengajar di lembaga- lembaga pendidikan baik lembaga formal atau pun non formal di bekukan sementara selama masih mewabahnya virus corona ini.
Dengan adanya pandemi Covid 19 ini, pemerintah khususnya Kemendikbud melalui Mentri Pendidikan Mas Nadim mengambil sikap untuk membekukan kegiatan belajar mengajar, walaupun seperti itu tetapi tugas guru tetap harus memberikan layanan, yakni mengganti layanan yang tadinya kegiatan belajar mengajar itu bertatap muka sekarang menggantinya dengan layanan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh atau online.
Kamis, 09 April 2020
Pandemi Covid 19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIKLAT Calon Kepala Sekolah Kab. Bandung Tahap 2 Tahun 2021
Puji syukur kehadirat All o h Subhanahu Wata’ala yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas On The...
-
Cara ngedownload yuotube mudah lah lewat link dibawah ini http://en.savefrom.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar